Bimtek / Diklat Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah
Dengan Hormat,
Penetapan para pengelola keuangan daerah merupakan salah satu syarat pelaksanaan anggaran. Dalam pelaksanaannya kepala daerah melimpahakan sebagian wewenang kepada sekretaris daerah untuk bertindak selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah. Sekretaris daerah mempunyai tugas koordinasi di bidang penyusunan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan APBD, menyiapakan pedoman pelaksanaan APBD, dan memberikan persetujuan pengesahan DPA-SKPD
Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggungjawabkan secara administratif atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui PPK-SKPD paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara penerimaan pada SKPD wajib mempertanggung jawabkan secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya dengan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan kepada PPKD selaku BUD paling lambat 10 bulan berikutnya.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka kami akan melaksanakan Bimtek “Sistem dan Strategi Perencanaan, Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Bendahara Instansi Pemerintah Daerah
Baca :
Demikian informasi Pelatihan kami sampaikan atas perhatian dan kesediaannya Pusat Diklat Pemerintahan Daerah mengucapkan terima kasih.
Terima Kasih Telah Membaca Artikel Jadwal Bimtek 2018 Oleh Jasa Seo, Semoga Artikel Bimtek Yang Telah Jasa Seo Indonesia Sampaikan Tersebut dapat Bermanfaat
Konfirmasi Pendaftaran Bimtek dan Diklat :
Telp. / Fax. ( 021 ) 22443223
W.A : 081288771168
Email : [email protected]