Penyelenggaraan ibadah haji dibagi menjadi 2 macam, yakni reguler dan khusus. Penyelenggaraan ibadah haji reguler adalah rangkaian kegiatan pengelolaan pelaksanaan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan, dan perlindungan jamaah haji yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Sedangkan Penyelenggaraan ibadah haji khusus atau yang dikenal masyaraka dengan sebutan haji plus adalah penyelenggaraan ibadah haji yang dilaksanakan oleh penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dengan pengelolaan, pembiayaan, dan pelayanan yang bersifa khusus. PHIK adalah biro perjalanan yang telah mendapatkan izin Menteri untuk menyelenggarakan ibadah haji khusus.
Lalu, apa saja persyaratan pendaftaran haji reguler?
Persyaratan pendaftaran
1. Beragama Islam
2. Berusia minimal 12 tahun pada saat mendaftar (*akan ada waktu tunggu)
3. Memiliki KTP yang masih berlaku sesuai domisili/identitas lain yang sah
4. Memiliki Kartu Keluarga
5. Memiliki Akte Kelahiran atau surat kenal diri atau kutipan akta nikah atau ijazah
6. Memiliki tabungan di Bank Penerima Setoran (BPS) atas nama jamaah yang bersangkutan
7. Surat keterangan domisili
8. Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar dengan ketentuan : latar belakang putih, warna bju/kerudung kontras dengan latar belakang, bagi wanita menggunakan busana muslimah, tidak memakai kacamata, dan tampak wajah 80%.
Prosedur/Alur Pendaftaran
- Calon jamaah haji datang ke BPS (*saya melalui Bank Muamalat) untuk membuka rekening Tabungan Haji. Ketika tabungan haji sudah mencapai nominal Rp 25,000,000,- (*bisa langsung setoran awal 25juta, bisa juga seperti nabung biasa) calon jamaah haji dapat menyetorkan uang setoran awal BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji) sebesar Rp 25,000,000,- tadi ke rekening Menteri Agama.
- Pada saat menyetorkan uang setoran awal BPIH, dokumen yang dibawa untuk masing-masing calon jamaah haji adalah :
- Surat keterangan domisili dari kelurahan dengan surat pengantar dari RT/RW setempat
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Akta Nikah (*jika sudah menikah)
- Fotokopi tabungan haji yang memuat saldo Rp 25,000,000,-
- Pas foto ukuran 3×4 sebanyak 10 lembar
- Materai 6000 : 6 buah
- Calon jamaah haji akan menerima bukti setoran awal BPIH lembar 1, 3, 4, dan 5 yang diberi pas foto 3×4 dan diberikan nomor validasi dari Bank (BPS) ynag bersangkutan
- Calon jamaah haji datang ke Kantor Kementrian Agama Kabupaten Bogor (yang berada di dekat situ sebelum RSUD Cibinong, tempat kantor pemadam kebakaran dulu) tanpa diwakilkan paling lambat 5 hari kerja setelah menyetorkan setoran awal BPIH untuk :
- Menyerahkan bukti lembar setoran awal BPIH lembar 3, 4, dan 5 serta seluruh persyaratan yang dibawa dari Bank tadi
- Mengisi SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji), difotom dan rekam sidik jari untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT.
- Menerima bukti pendaftaran haji yang telah ditandatangani dan di cap dinas Kantor Kementrian Agama dan mendapatkan nomor porsi.
Semoga bermanfaat!
Baca Juga :